IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Belum Terbitkan DPO Owner H7 Kasus Judi Online Sejak Tahun 2024, Ada Apa?

MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut diduga belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemilik atau Owner Tempat Hiburan Malam (THM) Heavean Seven (H7) yang terlibat kasus judi online, Kamis (4/9/2025).

Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan di kalangan masyarakat, ada apa?.

Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/9/2025) terkait penerbitan DPO Owner H7 tersebut belum berkomentar.

Padahal, perkara kasus judi online di THM H7 tersebut sudah berjalan sepuluh bulan atau pada tahun yang lalu (2024) juga terfaktakan pada persidangan dan telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu tertuang dalam laman resmi Pengadilan Negeri Medan, sipp.pn-medan, bahwa dengan nomor perkara, 592/Pid.B/2025/PN Mdn, terdakwa Juliarti Daulay. Dan nomor dakwaan, B-2345/L.2.10.3/Eku.2/04/2025 dengan terdakwa Widiya Susana, dan Rany Emilia alias Rehan. Tanggal Putusan, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, SH. Hakim Ketua, Achmad Ukayat. Hakim Anggota M. Nazir dan Khairulludin.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Hukuman masing-masing terdakwa dituntut enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Pria Desa Perupuk Kepergok Polisi Transaksi Sabu di Pohon Sawit

Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, S.H, M.H juga turut memberikan keterangannya kepada wartawan terkait proses hukum owner atau pemilik H7 yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (21/5/2025).

“Dapat kita cek, namun terkait berkas perkara pidana umum tentunya berkas perkara dari penyidik dan jaksa sebagai peneliti berkas. Penyidik yang menetapkan tersangka. Jaksa peneliti tentunya meneliti sesuai berkas dari penyidik. Agar tidak menjadi salah tafsir dapat konfermasi ke penyidik,” jelas Adre.

Adre juga mempertanyakan status owner atau pemilik H7 termasuk DPO penyidik atau Kejaksaan?

“DPO Kejaksaan itu terpidana yang berkekuatan tetap dari pengadilan, ditetapkan DPO karena jaksa untuk mengeksekusi atau menjalankan putusan hakim dan juga untuk perkara korupsi yang penyidiknya jaksa. Namun untuk perkara pidana umum yang berkasnya dari Penyidik Polisi yang menetapkan seseorang menjadi tersangka atau dpo tentunya penyidik polisi bukan jaksa. Silahkan dapat konfimasi ke pihak terkait,” pungkasnya.

Selain itu, terkait owner atau pemilik yang diduga bebas berkeliaran tersebut, Praktisi Hukum Sumut dan Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) Periode 2025-2030, Dr. (c) Eka Putra Zakran, S.H, M.H, atau akrab disapa Epza memberikan tanggapannya pada Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:  Pelaku Pengancaman dan Penganiayaan Jurnalis Disidang, AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Obyektif

Menurut Epza, terkait dugaan lambatnya proses penegakan hukum, ini harusnya jadi perhatian semua pihak khususnya dari aparat penegak hukum sendiri karena terkait dengan judi online sudah menjadi perhatian pemerintah dan instruksi presiden agar diselesaikan.

“Nah, terkait dengan penegakan hukum maka harus dilakukan tindakan tegas, terukur. Kemudian kalau ada yang namanya DPO dipublikasikan saja, fotonya, gambarnya, sehingga masyarakat bisa membantu dan kelihatan lebih serius daripada didiamkan seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum jadi lambat,” tegas Epza.

“Langkah-langkahnya semua harus serius bertindak, melakukan semua cara yang dibenarkan undang-undang, apakah publikasi atau lewat informasi media,” tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ketiga terdakwa (karyawan) Heaven Seven (H7) tersebut diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan saat penggerebekan di Tempat Hiburan Malam Heaven Seven (H7) KTV & Club (Heaven Seven) yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Minggu (15/12/2024). Personel gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan diduga menetapkan tiga tersangka (karyawan) dan Owner atau pemilik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.

BACA JUGA:  Viral! Pria Dialek Gaya Medan Sebut Ada Bom di Pesawat Lion Air

Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina br Manurung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER