IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga Perumnas Mandala

MEDAN, TOPKOTA.co – Kedua warga Perumnas Mandala ini tidak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, Muhammad Darmawan (45) warga Jalan Belibis 20 dan Tri Putra Anwar (28) warga Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari Muhammad Darwan dan Tri Putra Anwar, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu

Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi plastik klip berisi Sabu seberat 0,95 gram uang hasil penjualan, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet. “Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/9/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu juga .melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

Kronologis penangkapan, bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut. “Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, ” papar AKBP Thommy Aruan.

Kata dia, modus operandi Muhammad Darmawan dan Tri Putra Anwar adalah menjual narkotika jenis Sabu. “Analisis sementara, sabu seberat 0,59 gram yang cukup untuk 10 orang, ” tandas AKBP Thommy Aruan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER