IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anggota DPRD Sergai Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penghinaan Bupati Darma Wijaya

Serdang Bedagai – Dukungan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya atau akrab disapa Wiwik, dalam kasus dugaan penghinaan di media sosial, kembali menguat. Anggota DPRD Sergai, Jhonra Wansen Purba, mendesak pihak kepolisian melalui Polres Sergai untuk segera menuntaskan perkara tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Jhonra menilai pemilik akun Facebook bernama Bang Yuka diduga telah melakukan penghinaan terhadap kepala daerah dengan menggunakan kata-kata tidak pantas. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, kritik adalah hal wajar dalam kehidupan demokrasi, namun berbeda halnya dengan penghinaan.

“Kritik berbeda dengan menghina. Rata-rata pejabat tidak anti kritik, tapi kalau menghina itu sudah beda ranahnya. Kita punya keluarga, punya saudara. Bukan hanya perasaan pribadi yang terimbas, tapi juga anak dan keluarga ikut merasakan jika kita dihina,” tegas Jhonra, Kamis (4/9/2025).

Ia pun berharap Polres Sergai serius menangani kasus tersebut, mengingat laporan resmi sudah masuk dan sedang diproses.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, membenarkan bahwa kasus penghinaan terhadap Bupati Sergai di akun Facebook Bang Yuka sudah naik ke tahap penyidikan dan hingga kini masih dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Tim BPKP, Pjs Bupati Sergai Harap Desa Dapat Menggali Potensi Melalui BUMDes

Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2025), Y, pemilik akun Facebook Bang Yuka, telah diperiksa oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Darma Wijaya.

Sementara itu, kuasa hukum Y, Alamsyah, SH, mengatakan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan polisi setelah sebelumnya menolak memberi keterangan karena belum mengetahui siapa pelapornya. Ia menjelaskan, postingan kliennya yang menyebut “Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres” tidak ditujukan secara personal, melainkan kepada jabatan bupati.

“Tulisan itu ditujukan kepada jabatan bupati, bukan kepada pribadi Wiwik. Jadi jangan dipenggal-penggal kalimatnya,” papar Alamsyah.

Kasus ini masih terus berproses di Polres Sergai, dan publik menantikan kelanjutan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Bupati Darma Wijaya.

(End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER