IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pensiunan ASN Aceh Tengah Uji Materi UU Ke MK

ACEH, TOPKOTA.co – Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab, menggugat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi itu teregister dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan, Jum’at, 22 Agustus 2025 lalu di ruang Panel MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Melalui kuasa hukumnya, Zulkifli, Arslan menilai pasal tersebut merugikannya karena tumpang tindih dengan kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia menyebut, aturan itu berimbas langsung pada pengelolaan kas daerah, termasuk dana zakat yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akibatnya, Arslan pernah terseret kasus hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Takengon, diperkuat Pengadilan Tinggi Aceh, dan terakhir Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

“Jika norma ini dibiarkan, maka semua kepala badan keuangan dan bendahara pengeluaran di Aceh bisa terancam jadi tersangka atau terpidana,” kata Zulkifli dalam sidang, dikutip, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Siapkan Strategi Urai Kepadatan di Jalan Tol dan Pelabuhan Bakauheni

Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 44 UUPZ dimaknai tidak berlaku bagi Provinsi Aceh karena Aceh sudah memiliki dasar hukum sendiri dalam pengelolaan zakat.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih memberi catatan agar pemohon memperjelas hubungan kerugian konstitusionalnya dengan UU Zakat, bukan hanya bertolak dari UU Pemerintahan Aceh.

MK memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyampaian pada 4 September 2025. (Ayu)