LANGKAT, TOPKOTA.co – Dugaan Gudang BBM bersubsidi ilegal milik seseorang yang bernama Amin yang beroperasi tepat dihalaman rumahnya yang terletak di Kwala Besilam Desa Bukit Sipayung Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Menurut keterangan dari narasumber terpercaya yang tidak mau disebut namanya yang menyampaikan kepada Tim awak media Mafia pengolahan Minyak ilegal tersebut tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga adanya setoran terhadap oknum petugas dari Polda Sumut dan Polres Langkat sehingga bisnisnya berjalan mulus,bisa 12 Ton perhari atau kadang 16 Ton per 2 hari nya.
” Mainnya malam hari bang mereka,mobil tangki pertamina warna biru putih datang dari Belawan untuk dimuat ke dalam tangki,asal minyak solar olahan tersebut berasal dari Perlak Aceh dan dimasak kembali sama para pekerja nya si Amin, terus di muatlah ke Tangki untuk dijual kembali ke Belawan ” Ujarnya
Diduga ada beberapa Piber berisi Minyak dan yang digunakan spesial buat mengolak Minyak Konden dan di campur Minyak Solar Murni dan juga beberapa Mesin Pompa untuk mempermudah proses pekerjaan Minyak di Gudang tersebut, tidak disangkah aksi pelaku Mafia ini tidak tanggung-tanggung untuk mendapat keuntungan besar dari bisnis yang merugikan Negara.
“Iya bang gudang itu sudah lama beraktifitas, setahu kami Gudang tersebut milik ” Pak Amin ” bang, sering kali Truk Tangki keluar masuk kedalam Gudang itu bang,pas disamping rumahnya sendiri,takut juga kami bang bila terjadi ledakan,karena disitu padat penduduk kami takut seandainya terjadi kebakaran pasti api tersebut cepat menyebar apa lagi itu Minyak bang yang mudah terbakar, sudah jelas api itu akan menjalar ke Rumah rumah warga, nah kalau sudah begitu siapa bang yang akan bertanggung jawab, kalau rumah kami kebakaran, dan kami menduga bang mungkin mereka memberi setoran ke APH lah makannya mereka tidak takut dengan apa yang mereka kerjakan bang di Gudang itu,lancar bisnis nya 12 ton perharinya”, ujarnya.
Untuk itu Warga memohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan dan Bapak Kapolres Langkat untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang sangat merugikan Negara tersebut.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah). (Ayu)