JAKARTA, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2024-2029.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2024-2029.
Para tersangka yang diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Akibat pemerasan yang dilakukan, masyarakat harus membayar Rp. 6.000.000 dari harga yang seharusnya hanya Rp. 275.000. Hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak Tahun 2019 sampai saat ini telah mencapai Rp. 81 M.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas sistem tata kelolanya seharusnya menjadi kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional.
Bukan malahan justru dipersulit dan berpotensi pada terhambatnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional. (Ayu)