MEDAN, TOPKOTA.co – Walaupun sempat beberapa bulan tutup karena di grebek Aparat Penegak Hukum (APH), kini Gudang BBM Ilegal alias Siong di Jalan Yos Sudarso Km.15 Simpang Aloha Lingkungan 2, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali beraktifitas,Kamis (21/08/2025).
Dengan kembali beroperasinya gudang BBM ilegal alias Siong itu timbul kesan pemilik gudang tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemilik gudang telah mendapat perlindungan dari oknum APH.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHE., CBA., yang dikonfirmasi terkait beroperasinya gudang BBM ilegal atau siong di wilayah hukum nya hingga berita ini di muat tidak menjawab walau WhatsApp orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan tersebut sudah Centang dua”
Diharapkan petugas BPH Migas, Kepolisian dan instansi terkait diminta fokus untuk kembali melakukan tindakan, mengingat gudang penimbunan BBM tersebut dekat dengan rumah warga dan mudah menimbulkan kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa.
“Kami sangat berharap gudang itu ditutup karena membahayakan,” kata TS, warga setempat, Kamis (21/8/2025).
TS menilai perhatian pemerintah setempat, Pertamina, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan Instansi terkait terhadap gudang yang diduga tempat penampung BBM belum ada.
Aparat penegak hukum agar segera menertibkan gudang penimbunan BBM itu,” sebutnya.
Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60M. (Rudi)