MEDAN, TOPKOTA.co -Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime) dan kejahatan serius (serious crime) yang menimpa segenap lapisan Masyarakat, menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama dari segi kesehatan, sosial ekonomi dan keamanan yang mengakibatkan hilangnya suatu generasi bangsa dimasa depan
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin banyak terjadi pada beberapa kalangan mulai dari Masyarakat berekonomi rendah maupun tinggi
Demi mewujudkan kawasan bersih dari narkoba dilingkungan Masyarakat,serta meningkatkan angka pemulihan penyalahgunaan atau pecandu narkoba dilingkungan Masyarakat, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia ( LRPPN-BI), adalah Lembaga Pelayanan Rehabilitasi Pemulihan gangguan penggunaan narkoba yang beralamat dijalan Jawa Gang PTP, nomor 8.Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara
Ketua Umum LRPPN-BI H.Dika Novandri SH, menyampaikan.Pemulihan gangguan Penggunaan narkoba perlu dilakukan hingga tingkat rehabilitasi.Alasannya, selain menimbulkan gangguan fisik dan kesehatan jiwa, gangguan penggunaan narkoba juga memberi dampak sosial bagi pasien, lingkungan keluarga maupun Masyarakat sekitarnya.
“Rehabilitasi pada hakikatnya bertujuan agar penderita bisa melakukan perbuatan secara normal, seperti bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya,dan yang penting dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga maupun Masyarakat sekitarnya
“Satu hal lagi yang banyak diharapkan setelah mengikuti rehabilitasi, pasien dapat menghayati agamanya secara baik, karena sebagai kenyataan, pasien akibat narkoba ini Umumnya memang hidup jauh dari kepercayaan masing-masing
Disini kami LRPPN-BI menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan program rehabilitasi korban Penyalagunaan narkoba yang kami lakukan di LRPPN-BI, sesuai standar layanan yang telah ditentukan dengan memastikan tidak adanya :
1.Tindakan Pemasungan
2.Tindakan Kekerasan Fisik
3.Tindakan Penelantaran/Pembiaran
4.Tindakan diskriminasi terhadap klien, termasuk sara didalam layanan rehabilitasi korban Penyalagunaan narkoba yang kami berikan
5.Kami siap menerima kritik dan saran, guna perbaikan peningkatan kualitas layanan
“Selamatkan Keluarga Anda dari Jerat Narkoba dengan mendatangi LRPPN-BI, dengan Berobat, Mari Bertobat Menuju Hidup Sehat,Salam Cinta Anak Bangsa,”tutup Ketua Umum LRPPN-BI,H.Dika Novandri SH. (Rudi)