MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe yang berada di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada Minggu (17/8/2025).
Penggerebekan tersebut terkait dugaan adanya Peredaran Narkoba dan Minuman Beralkohol (Miras) di THM Lawpota Cafe.
KasatResNarkoba Polrestabes Medan AKBP THOMMY ARUAN membenarkanya dan mengatakan “Menindak Lanjuti banyaknya pengaduan Masyarakat dimana di Cafe itu marak terjadi jual beli Narkoba dan juga penggunaan Narkoba, sehingga pada malam 17/8/2025 SatResnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia dan kita sudah terlebih dahulu melakukan undercover sehingga dapat kita mengungkap bahwa betul ditempat itu terjadi peredaran Narkoba jenis Ekstasi.
Dari hasil penyelidikan bahwa ada keterlibatan Manajemen didalam peredaran Narkoba Tersebut.
Namun petugas menemukan dimana Waiters yang berperan aktif menawarkan dan menjual Narkoba, dan Waiters ini mendapatkan Narkoba dari Pemasok yang masih kita kejar dan tentunya setelah kita cek juga di Lokasi, THM Lawpota Cafe ini tidak memiliki izin, sehingga dapat kita lakukan penutupan dan juga kita tadi sudah melakukan police line terhadap tempat tersebut, ucap AKBP THOMMY ARUAN (KasatResNarkoba Polrestabes Medan).
Masih dengan AKBP THOMMY ARUAN juga mengatakan dapat diperoleh hasil bahwa ada orang yang Positif Narkoba, salah satunya si Waiters dan juga di DJ.
Kami juga akan berkordinasi dengan pemerintahan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan Perobohan terhadap gedung tersebut sebagaimana yang sudah dilakukan di tempat tempat lain yang tidak memiliki izin dan juga terindikasi tempat sarang peredaran Narkoba, ucap AKBP THOMMY ARUAN.
Menanggapi hal tersebut, DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang melalui Sekretaris nya Alfindy F Amd. Kom angkat bicara kepada awak media, Senin (18/8/2025).
Alhamdulillah. Apresiasi tentulah patut kita berikan kepada setiap upaya penegakan hukum, yang di lakukan oleh pihak kepolisian , dalam hal ini Polrestabes Medan.
Karena, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa, penyakit masyarakat kemaksiatan ini ada lah merupakan salah satu sumber lahir dan berkembangnya tindak kriminal, oleh karenanya tindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih harus dilakukan oleh aparatur terkait, istimewanya, Pihak Kepolisian sebagai aparatur yang diberikan amanah oleh Undang Undang kita untuk menanganinya,” ucap Alfindy.
Namun, menurutnya tersimpan sesuatu yg mengganjal pikiran dan sekaligus sangat disayangkan karena berdasarkan info diterima, keresahan masyarakat masih belum terbayar tuntas.
“Ya belum tuntas, karena terkait belum tertangkapnya pengelola lokasi THM Lawpota Cafe dan belum dirobohkannya tempat hiburan malam (THM) tersebut yang sebagai mana seharusnya, karena tidak mempunyai izin” tandasnya.
Sekedar informasi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Tim Gabungan dari Aparat Penegak Hukum telah menutup dan merobohkan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) Yaitu Bluestar, Marcopolo, dan Cafe Duku Indah (CDI) karena terbukti sebagai tempat peredaran Narkoba jenis Extasi.
Jadi Sekretaris DPC GWI Deli Serdang Alfindy Meminta kepala Polrestabes Medan untuk menangkap Pemilik / Pengelola THM Lawpota Cafe yang berinisial NA Alias HUNG Bakti yang dikabarkan juga diduga kuat sebagai pengguna Narkoba, dan Sekretaris DPC GWI Deli Serdang juga meminta pihak Pemkab Deli Serdang agar segera merobohkan Bangunan Lokasi THM Lawpota Cafe sebab tidak mempunyai izin. (Ayu)