SERGAI, TOPKOTA.co – Diduga mencuri 7 unit pemanas unggas milik PT Bumi Unggas Mandiri, Tekab Polsek Pantai Cermin menangkap Wahyu (24) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupanh SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, Sabtu (25/7) mengatakan sebelumnya korban Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan terhadap keterangan saksi-saksi, berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.
Kemudian Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai, dan setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (End)