IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap 3 Kasus PPA, Tersangka Termasuk Lansia 70 Tahun

Sei Rampah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Pengungkapan ini disampaikan dalam doorstop di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim, Jumat (15/8/2025)

Kasus pertama, dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial SS (81) di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu, pada 19 Juli 2025. Tersangka J (45), seorang nelayan, diduga melakukan pelecehan saat korban sedang sakit. Beruntung korban berontak hingga warga datang dan mengamankan pelaku yang kemudian dirawat di RSU Sultan Sulaiman sebelum dibawa ke Polres Sergai. Barang bukti berupa seprai, baju daster, dan celana pendek turut diamankan. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus kedua, dugaan melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap pelajar SMA berinisial CAN (16) di Kelurahan Tualang, Perbaungan, pada 3 Agustus 2025. Tersangka YI (22) membawa korban ke rumahnya di Langkat selama 7 hari dan melakukan persetubuhan. Saat mencoba membawa korban kembali, tersangka berhasil ditangkap keluarga korban. Barang bukti berupa pakaian korban dan sepeda motor Honda Beat disita. Tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Sergai Hadiri Pengajian MTMD di Pajak Loss

Kasus ketiga, dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak berusia 7–8 tahun di Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, pada Juni–Juli 2025. Tersangka I alias WA (70) diduga melakukan perbuatan cabul di area Masjid Al-Ikhlas dengan disertai pemberian uang dan kekerasan fisik. Pelaku sempat melarikan diri ke Deli Serdang sebelum berhasil ditangkap pada 12 Agustus 2025. Barang bukti berupa pakaian milik ketiga korban diamankan. Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1)(2) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum berjalan.

Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. Mari bersama menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak,” ujarnya.

tersebut IPTU L.B. Manullang (Kasi Humas), IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH (KBO Sat Reskrim), dan para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai.

BACA JUGA:  Dukungan Ibu-Ibu Majelis Taklim Memperkuat Pasangan Dambaan Menuju Pilkada 2024 di Serdang Bedagai

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER