MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Tuntungan meringkus 4 pelaku pencurian berikut dengan 4 orang penadahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Medan Tuntngan Iptu Syawal Sitepu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Penangkapan itu berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/298/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan Tanggal 4 Agustus 2025.
Pelapornya adalah Magdalena Purba (64) warga Jalan Nilam 19 No 23 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di kediaman Elvandi Tunggul Simatupang sekira pukul 08.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa mesin cuci 2 tabung 8 Kg, Blender, Kulkas, 3 Tabung Gas Elpigi 3 Kg, 3 Galon air isi ulang, Speaker, Hair Driyer, Setrika, 2 Rice Cooker, TV, Pemanas air, Mesin Air, Dispenser, Printer, Kipas angin, kursi dan tempat tidur bayi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus Sumilno (32) warga Jalan Nilam Simalingkar A,
Andi Saputra (35) warga Jalan Nilam 19 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Junanda (35) warga Jalan Nilam, Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu serta Abed Nego Tampubolon (33) warga Jalan Bunga Herba III Kecamatan Sunggal.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, petugas juga menangkap penadah barang curian, masing-masing berinisial K (33) warga Jalan Jati 20 Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, EK (47) warga Jalan Karet VI Lingkunhan VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, AS (49) warga Jalan Nyiur VIII Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan S (41) warga Jalan Sawit VI Lingkungan VIII Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selain mengamankan pelaku dan para penadah, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 HP, Kunci L, pendingin handphone, 5 pasang sendal, topi, pisau dan uang Rp 145.000.
Menurut Kapolsek para pelaku dibekuk dari beberapa tempat yang berbeda. “Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara selama 9 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” kata Iptu Syawal Sitepu. (Ayu)