Sei Rampah – Polres Serdang Bedagai menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi jajaran terkait.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kasus pertama menimpa korban LR (15), pelajar SMP, warga Kecamatan Sei Rampah. Tersangka MH (24), yang merupakan sepupu kandung korban, diduga melakukan persetubuhan pada dua kesempatan berbeda, yakni 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, serta 8 Juni 2025 di rumah tersangka di Dusun XII Desa Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari kerabat pada 9 Juni 2025, lalu melakukan konfirmasi langsung kepada anaknya. Berdasarkan penyelidikan, tersangka MH berhasil diamankan pada 1 Agustus 2025 di belakang Pajak Pasar Bengkel, Perbaungan, oleh Tim PPA Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MH juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu (metamfetamin).
Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju rajut hijau lis putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem.
Kasus kedua melibatkan tersangka TH (37), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang merupakan ayah kandung korban NS (8). Peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Aksi bejat tersangka dipergoki langsung oleh ibu korban yang baru pulang kerja.
Tersangka sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Sergai berhasil membekuknya pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pasang baju tidur bergambar kucing warna hijau botol dan celana dalam warna biru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya keamanan dan ketertiban. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kadis P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Arianto, PS. Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, para Kanit Reskrim, pendamping sosial Nila Sari, dan penyuluh sosial Rikson Tarohoran.
End