MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK diduga mengabaikan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.
Buktinya, praktik perjudian jenis tembak ikan milik Kevin berlogo “Keong” diwilayah hukumnya masih bebas beroperasi yakni, Pasar 5 Marelan Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, 2. Jalan Yos Sudarso (simpang Darmin), 3. Jalan Tembaga, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli (warkop sapon), 4. Jalan Rumah Potong, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tepat dirumah Ucok dekat Bank BRI.
Dalam amanahnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar memberantas segala bentuk perjudian. Dan ia juga mengingatkan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat ataupun membekingi yang namanya perjudian.
“Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian.
Namun, amanah tersebut terkesan diabaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan. Bahkan makin marak dan eksis praktik perjudian tembak ikan diwilkum Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SIK melalui Kasat Reskrimnya, AKP Riffi NF SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/8/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukumnya, belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya praktik perjudian jenis tembak ikan berlogo “Keong” yang diduga milik warga keturunan bermata cipit bernama “Kevin” marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut, Jumat (8/8/2025). (Ayu)