IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polisi Ringkus Pengedar Inex di Sidomulyo, 10 Butir Siap Edar Disita

MEDAN, TOPKOTA.co – Peredaran narkotika di kawasan Percut Sei Tuan kembali digempur. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap Sugandi alias Gandi (25), warga Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga menjadi pengedar pil ekstasi (inex).

“Pelaku sudah masuk Target Operasi. Dari tangannya disita 10 butir ekstasi warna kuning,” ungkap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut kawasan Gang Buntu kerap jadi lokasi transaksi narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/8) sore, menyamar sebagai pembeli. Begitu Gandi datang membawa barang, polisi langsung meringkusnya.

Dari pemeriksaan, Gandi mengaku barang itu titipan seorang berinisial RD. Ia dijanjikan keuntungan Rp30 ribu per butir jika berhasil menjualnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ayu)

BACA JUGA:  Mahasiswa Geruduk Polda Sumut, Desak Kapolda Copot Kapolres Madina

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER