Serdang Bedagai – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan landasan hukum yang jelas dalam setiap proses pemberian hibah. Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan penyaluran hibah di Kabupaten Sergai.
“Bagi para penerima, saya ingatkan agar dapat memberikan pertanggungjawaban yang transparan. Tujuannya agar penyaluran dana hibah ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini juga mengajak seluruh penerima hibah untuk memanfaatkan bantuan secara optimal demi kemaslahatan masyarakat Sergai. Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran akan sanitasi dan kebersihan lingkungan. “Menjaga kebersihan adalah langkah awal menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sergai, Rahmat Suhendra Damanik, melaporkan bahwa pemberian dana hibah ini bertujuan mendukung program kelembagaan bagi para penerima, yang seluruhnya merupakan organisasi dengan badan hukum resmi.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, SPd, MM, Ketua MUI Sergai H. Hasful Huznain, Ketua FKUB Sergai H. Khoya, para pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan penerima hibah lainnya.
End