LABUSEL, TOPKOTA.co – Seorang residivis kasus narkoba berinisial IK (25), warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, kembali diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada Kamis, 14 Juni 2025, sekira pukul 17.00 WIB. IK ditangkap bersama rekannya WH (22), yang juga berasal dari dusun yang sama, saat berada di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP M. Lumban Gaol, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dari hasil penelusuran dikatahui bahwa Salah satu Tersangka IR adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2019. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres,” ujar AKP M. Lumban Gaol.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. “Kami tidak akan memberikan ruang dan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkoba untuk kembali meresahkan masyarakat. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SL)