ACEH, TOPKOTA.co – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya tiga kepala sekolah (kepsek) di Aceh Tengah menguasai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Berdsarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, ketiga kepala sekolah itu masing-masing Kepala SDN 8 Lut Tawar yang diduga menguasai dana BOS senilai Rp27,3 juta, Kepala SDN 1 Lut Tawar Rp21,8 juta dan Kepala SDN 4 Celala sebanyak Rp35,9 juta.
“Totalnya Rp85 juta. Keberadaan uang BOS tersebut di masing–masing di rekening pribadi tiga kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya, mengutip ajnn, Rabu (06/8/2025).
Padahal menurut BPK, berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah nomor 900/05/BPKK/2024, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk menguasai dana BOS.
Berdasarkan hasil keterangan kepala sekolah dan bendahara SDN 4 Celala, penarikan dana BOS dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap tahapan.
Kemudian, bendahara menyerahkan dana BOS yang telah ditarik tunai kepada Kepala SDN 4 Celala usai diinstruksikan oleh kepala sekolah itu.
“Maka pengelolaan terkait penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara untuk SDN 1 Lut Tawar dan SDN 8 Lut Tawar, diketahui dana BOS yang ditarik tunai, sebagian pengelolaannya terkait penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. (Ayu)