SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya kembali membuahkan hasil manis dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun. Berkat informasi dari warga yang peduli, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dihubungi pada Sabtu, (26/072025),sekitar pukul 19.00 WIB, mengungkapkan keberhasilan operasi yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Ini adalah wujud nyata semangat ‘Polri untuk Masyarakat’ yang selalu kami junjung tinggi,” ujar AKP Henry dengan penuh semangat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah mempercayai kami sebagai pelindung dan pengayom mereka.”
Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di halaman depan sebuah rumah yang berada di Gang Taqwa Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lokasi ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang prihatin melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan operasi ini,” ungkap AKP Henry. “Pada Selasa sore, sekitar pukul 18.00 WIB, personil Satuan Narkoba kami menerima laporan dari warga yang memberitahukan bahwa di Gang Taqwa Perdagangan Seberang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.”
Merespons informasi tersebut dengan cepat dan profesional, tim Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keakuratan informasi, pada pukul 19.00 WIB, personil melakukan penggerebekan dengan taktik yang terukur dan aman.
“Alhamdulillah, operasi berjalan lancar tanpa perlawanan yang berarti,” ucap AKP Henry. “Kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Darma Indra Damanik, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang beralamat di lokasi yang sama.”
Tersangka Darma Indra Damanik, yang beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta, tampak kooperatif saat diamankan. Namun, kejutan menanti petugas ketika melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian.
“Saat kami lakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok merek Manchester yang diletakkan di atas pot bunga,” jelas AKP Henry menguraikan modus operandi tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan betapa terorganisirnya kegiatan ilegal tersebut. Petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit handphone Android merek Oppo berwarna hitam, uang tunai Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik sebagai alat untuk mengonsumsi, dan satu buah kotak rokok merek Manchester sebagai tempat penyembunyian.
“Yang menggembirakan adalah sikap jujur tersangka saat diinterogasi,” ungkap AKP Henry. “Darma Indra Damanik mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng yang juga berdomisili di Gang Taqwa Perdagangan Seberang.”
Pengakuan tersangka ini membuka peluang bagi petugas untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang mungkin lebih besar di wilayah tersebut. AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kepedulian masyarakat seperti ini yang kami harapkan,” ujar AKP Henry dengan rasa haru. “Mereka tidak hanya diam melihat lingkungannya tercemar oleh narkoba, tetapi berani mengambil langkah nyata dengan melaporkan kepada kami.”
Saat ini, tersangka Darma Indra Damanik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta akan segera melaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Henry. “Bersama masyarakat, kami akan terus berjuang melindungi generasi muda dari ancaman narkoba”. (Ayu)