ASAHAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut menggelar sidang kode etik mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi yang menganiaya remaja bernama Pandu Brata Saputra Siregar (18) hingga tewas.
Hasil sidang kode etik, Ipda Akhmad dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
” Disini kami mengklarifikasi perkembangan penanganan perkara atas nama Ipda Ahmad Efendi jabatan lama Kani Reskrim Polsek Simpang Empat.Yang mana dalam perkara tersebut yang menjadi korban Pandu Brata Saputra Siregar kejadian pada Minggu 9 Maret 2025 pada pukul 00.05 Wib kejadian di Jalan Desai Sei Lama Kecamatan Simpang Empat ,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Bripka Laila Eka Sari yang didampinggi Kasi Propam Polres Asahan AKP Eben Tarigan diakun instgram milik Polres Asahan, Jumat (25/7/2025).
” Dan dapat kami sampaikan bahwa penanganan kode etik kepada Ipda Akhmad Efendi telah dilakukan sidang kode etik Senin 28 April 2025 di Polda Sumut dengan putusan sanksi etika, pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” sambungnya.
Ia memaparkan bahwa bahwa untuk kasus tersebut sudah tahap atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti.
” Untuk kasus pidananya, kasus Ipda Ahmad Efendi sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025,” katanya.
Sempat Dibantah
Kasus menjnggalnya Pandu Brata Saputra Siregar telah menjadi perhatian publik dan ditangani Kontras Sumut. Bahkan kesimpang siuran kematian sempat dibantah oleh Polres Asahan.
Dimana, saat itu Kapolres Asahan saat itu, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasi Humas Polres Asahan kala itu, Iptu Anwar Sanusi.
Ia membantah petugas melakukan pemukulan. Menurutnya, korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Menurutnya, mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya balapan liar pada Minggu, 9 Maret 2025. Petugas pun menuju lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut yang ternyata bukan balap liar melainkan balap lari.
Setelah semua bubar, polisi yang masih mengadakan patroli di sekitar TKP mendapati Pandu berbonceng empat dengan teman-temannya. Menurut polisi, motor dikemudikan dengan kencang dan zigzag. Polisi mencoba untuk menghentikan mereka. Karena kecepatan tinggi dan tidak terkontrol, Pandu yang ada di bangku paling belakang terlempar.
“Kendaraan tersebut kecepatan tinggi dan melaju secara zigzag, lalu personel mencoba untuk memberhentikan para pemuda tersebut. Namun para pemuda tersebut tidak mau berhenti dan tetap memacu sepeda motornya dengan zigzag,” ujar Anwar saat itu.
Yang bersangkutan melompat ke arah kanan dan terjatuh telungkup ke tanah lalu Pandu Brata mencoba melarikan diri dan terjatuh lagi telungkup ke tanah,” tambahnya.
Akibat jatuh dari motor itu, Pandu mendapatkan luka di pelipis kanan. Polisi kemudian membawa Pandu ke Polsek Simpang Empat. Sebelum dijemput keluarga, Pandu sempat dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diobati lukanya.
“Pada saat itu tidak ditemukan luka ataupun bengkak selain pelipis sebelah kanan luka, begitu juga pengakuan Pandu Brata kepada pihak keluarga yang bersangkutan tidak ada dianiaya petugas Polri, hal ini dibenarkan oleh keluarga,” bantah Iptu Anwar Sanusi.
Iptu Anwar Sanusi juga mengatakan jika mereka mempunyai rekaman CCTV yang membuktikan jika tidak ada penganiayaan yang dilakukan pada Pandu yang ternyata punya riwayat penyakit lambung.
“Iya dia ada riwayat penyakitnya, penyakit lambung. Wong anaknya dijemput keluarganya kok, baik-baik dari kantor (Polsek). Tidak masalah, ada CCTV-nya,” tegasnya. (Ayu)