IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Brigadir IR Dilaporkan Istrinya Ke Propam

TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Kepergok “bobok” alias tidur di rumah seorang perempuan lain, oknum anggota Polisi berinisial Brigadir IR (30), dilaporkan istrinya, Fazdilla Rebika Nasution, ke Propam Polres Tanjungbalai.

Laporan tersebut dibuat setelah Fazdilla menggerebek dan menangkap tangan Brigadir IR sedang tidur dirumah seorang wanita yang bukan istrinya.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, istri dari Brigadir IR telah resmi membuat laporan di Mapolres Tanjungbalai.

“Benar, adapun personel kami berinisial IR didapati di Gang Aman bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Selanjutnya, pelapor yang merupakan istrinya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Ipda Muhammad Ruslan, Jum’at (25/7/2025).

Setelah resmi dilaporkan, Brigadir IR langsung diboyong ke sel tahanan Propam Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara ini, proses dugaan perzinahan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungbalai. “Saat ini masih tahap pemeriksaan,” ungkapnya.

Fazdilla juga telah diperiksa Propam Polres Tanjungbalai usai melaporkan suaminya yang ketangkap basah sedang tidur dirumah wanita lain di Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari lalu.

BACA JUGA:  Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Belawan, Cegah Potensi Tawuran

Didampingi oleh penasihat hukum dan abang kandungnya, Fazdilla memenuhi panggilan Propam Polres Tanjungbalai untuk memberikan keterangan.

Penasihat hukum korban, Ade Bustami mengaku setidaknya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai kepada kliennya.

“Kami datang kemari untuk memenuhi panggilan dari Paminal terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir IR dan menjelaskan bagaimana kronologinya. Ada sekitar 23 pertanyaan yang dilayangkan penyidik,” ungkap Ade Bustami, Jum’at.

Pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik Propam Polres Tanjungbalai tersebut mengenai berkas-berkas yang membuktikan bahwa korban adalah istri sah dari Brigadir IR.

Dari keterangan kliennya, Brigadir IR sudah berselingkuh dua atau tiga tahun belakangan. “Namun, yang memuncaknya pada Oktober 2024 lalu. Klien kami mendapati pesan dari seorang wanita, kemudian terungkap pada Januari 2025,” kata Ade Bustami. (Ayu)