IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kurun Waktu 20 Hari, Kapolres Dairi Ungkap 8 Kasus Narkotika

DAIRI, TOPKOTA.co – Dalam kurun waktu hanya 20 hari sejak menjabat sebagai Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah komandonya, jajaran Polres Dairi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan menangkap sepuluh tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan ribuan nyawa dari jeratan narkoba. Berdasarkan estimasi penyalahgunaan, sebanyak 40.204 jiwa dinyatakan terselamatkan, dengan nilai ekonomis narkotika yang diamankan mencapai Rp 39.400.000,-.

Berikut kronologi penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Dairi selama periode 4 hingga 18 Juli 2025, 4 Juli 2025 – Tersangka RWS diamankan di Jalan Lau Meciho, Desa Harapan, Kec. Tanah Pinem. Barang bukti: 0,15 gram sabu. 9 Juli 2025 – Tersangka EYL ditangkap di Jalan Sitinjo–Parbuluan, Simpang TWI. Barang bukti: 9,19 gram sabu. 11 Juli 2025 – Tersangka HS diamankan di Jalan Nusadua, Kelurahan Batang Beruh. Barang bukti: 16,72 gram sabu. 12 Juli 2025 – Tersangka JN dan PPT ditangkap di Dusun Simanullang Najagar, Desa Pegagan Julu II, Kec. Sumbul. Barang bukti: 6,88 gram sabu dan 2 butir ekstasi. 13 Juli 2025 – Tersangka RM diamankan di Pancuran, Desa Kalang Simbara. Barang bukti: 0,27 gram sabu. 16 Juli 2025 – Tersangka HG dan RB ditangkap di Jalan Kae Pinang, Desa Bintang Mersada. Barang bukti: 0,30 gram sabu. 16 Juli 2025 – Tersangka HT ditangkap di pinggir jalan Dusun Juma Sianak, Desa Hutarakyat. Barang bukti: 0,13 gram sabu. 18 Juli 2025 – Tersangka PAD (anak di bawah umur) diamankan di Jalan Sidikalang–Tigalingga, Bakkal Sipoltong, Kec. Siempat Nempu Hulu. Barang bukti: 10.000 gram ganja kering.

BACA JUGA:  Polres Pematang Siantar Tangkap Pengedar Ganja di Jalan Bola Kaki

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden RI dalam Nawacita dan Asta Cita, serta instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar seluruh jajaran Polri berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Ini adalah musuh nyata yang harus kita perangi bersama, tanpa terkecuali. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Otniel.

Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan penanganan perkara narkotika disesuaikan dengan peran dan jumlah barang bukti. “Bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan, bukan residivis, dan barang bukti di bawah ambang batas, dapat dilakukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Dairi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba, dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Mari kita jaga generasi muda dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,”tutupnya. (Ayu)

BACA JUGA:  Sekuriti PTPN III Baruhur Aniaya Remaja Hingga Tewas