IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

KARO, TOPKOTA.co – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo kembali mengingatkan masyarakat bahwa rambu lalu lintas dan marka jalan bukanlah hiasan semata, melainkan panduan penting yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama. Penindakan khusus juga ditujukan kepada kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kecelakaan serius di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar urusan teknis.

“ODOL itu bukan sekadar kelebihan ukuran atau muatan. Ini adalah ancaman nyata yang bisa merenggut nyawa. Kami tidak akan toleransi terhadap kendaraan yang melampaui batas aman yang telah ditentukan,” ujar AKP Rabiah.

Menurutnya, banyak pengemudi dan pemilik kendaraan yang masih menganggap enteng markah jalan dan rambu lalu lintas. Padahal, setiap tanda di jalan memiliki fungsi vital untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kecelakaan.

Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah titik strategis di Kabupaten Karo, petugas Satlantas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan barang, khususnya yang berpotensi ODOL. Petugas juga memberikan edukasi dan teguran langsung kepada pengemudi yang terbukti melanggar, serta melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Bupati Karo Tegaskan Lahan Relokasi Pengungsi Lau Mangir Tidak Boleh Diperjual Belikan

Operasi Patuh Toba 2025 digelar tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, namun sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

Dengan operasi ini, Satlantas Polres Tanah Karo berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengguna jalan, semakin sadar akan pentingnya mentaati aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Ayu)