IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sedang Duduk Santai, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Perbaungan Polres Sergai

Serdang Bedagai, 23 Juli 2025 – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu rumah salah satu pelaku di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua pelaku tersebut diketahui bernama SUHARIANTO alias CIWENG (46), warga Dusun II Desa Kesatuan, dan KHAIR PUTRA NUGRAHA alias PUTRA (33), warga Dusun I Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Penggerebekan Berdasarkan Informasi Warga

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH, MH langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SH. Nauli Siregar, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di lantai tepat di depan kedua tersangka.

BACA JUGA:  BKM Syuhada Ajak Para Jemaah Patuhi Prokes saat Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Barang Bukti yang Diamankan:

1 buah dompet kecil warna hitam, berisi:

1 plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu

14 plastik klip transparan kecil berisi sabu

1 bal plastik kosong

2pipet yang dimodifikasi menjadi sekop

1 unit HP merk Oppo
Uang tunai sebesar Rp110.000

Menurut IPDA SH. Nauli Siregar, hasil interogasi awal menyebutkan bahwa kedua pelaku mengakui telah bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Perbaungan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang mengedarkan dan/atau memiliki narkotika jenis sabu.

Keterangan Resmi Polres Sergai

Dikonfirmasi terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 gram (berat kotor).

BACA JUGA:  Bupati dan Wabup Sergai Resmi Tutup Festival dan Bazar Ramadan

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang berani menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” ujar IPTU L. B. Manullang.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diketahui, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER