JAKARTA, TOPKOTA.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting/ Topan Ginting ( TOP) dan sejumlah pihak lainnya.
Dua di antara saksi yang dipanggil berasal dari unsur kejaksaan, yakni ; Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal (MI), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon (GHS).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan atas nama sebagai berikut: MI, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan GHS, Kasi Datun Kejari Mandailing Natal (Madina),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain keduanya, penyidik juga memanggil delapan saksi lain dari pihak swasta, yakni Alexander Meliala, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring (konsultan asal Kota Pinang).
Budi bakal mempublikasikan materi pokok pemeriksaan para saksi setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Hari ini, Jumat (18/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis malam (26/6/2025), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang dikondisikan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan. KPK menyatakan masih mengembangkan penyidikan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan,yakni ; Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK Dinas PUPR), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Daya Nur Global), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rukun Nusantara).
KPK memperkirakan total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 miliar, dengan uang tunai sebesar Rp231 juta yang turut diamankan saat OTT, diduga bagian dari komitmen fee. (Ayu)