MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lapangan untuk menelusuri dugaan beredarnya beras premium tak sesuai standar mutu di Kota Medan. Sidak dilakukan Unit 1 Subdit I Indag di salah satu swalayan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan beras merek INNA produksi PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya yang dijual seharga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. Meskipun dikemas sebagai beras premium, produk ini kini dalam proses verifikasi terkait legalitas mutu dan kelayakan informasi label.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan di pasaran. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat produk yang tidak sesuai standar. Pelaku usaha wajib menjaga mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Polda Sumut saat ini mengumpulkan dokumen dari perusahaan produsen, menguji sampel beras di laboratorium Disperindag Sumut, dan menjadwalkan pemanggilan pihak produsen untuk klarifikasi. Upaya ini turut melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut untuk memastikan penindakan dilakukan menyeluruh dan terkoordinasi.
Melalui langkah ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen sekaligus menjaga keadilan dan tanggung jawab dalam distribusi pangan di wilayah Sumatera Utara. (Ayu)