IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Dari Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SA

PALEMBANG, TOPKOTA.co – Pada Jum’at tanggal 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, Jumat (11/07/2025).

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

Adapun Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

  1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
  2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
  3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
  4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
BACA JUGA:  Polda Sumut dan Kodam I Bukit Gelar Tactical Floor Game Pengamanan F1 Powerboat

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam siaran pers nya mengatakan,

“Dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SA, ” Terang Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Pelaksanaan Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER