Sergai, 9 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sergai, Wakil Bupati (Wabup) Adlin Tambunan memaparkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Wabup Adlin mengungkapkan bahwa Pemkab Sergai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diterima pada 26 Mei 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Pendapatan Daerah Capai 97 Persen dari Target
Adlin menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah TA 2024 ditargetkan lebih dari Rp 1,81 triliun, dan berhasil direalisasikan sebesar lebih dari Rp 1,76 triliun atau sekitar 97% dari target. Rincian pendapatan tersebut meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): lebih dari Rp 163,82 miliar
Dana Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi: lebih dari Rp 1,56 triliun
Lain-lain Pendapatan yang Sah: lebih dari Rp 38,47 miliar
Belanja Daerah Terealisasi 96,29 Persen
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar lebih dari Rp 1,84 triliun dan terealisasi sebesar lebih dari Rp 1,77 triliun atau sekitar 96,29%. Belanja tersebut terdiri dari:
Belanja Operasi: lebih dari Rp 1,21 triliun
Belanja Modal: lebih dari Rp 246,95 miliar
Belanja Tidak Terduga: lebih dari Rp 301,55 juta
Belanja Transfer: lebih dari Rp 303,31 miliar
Defisit Tertutup, SILPA Mencapai Rp 13,76 Miliar
Pada sektor pembiayaan, Adlin mengungkapkan bahwa pembiayaan netto terealisasi sebesar lebih dari Rp 22,52 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar lebih dari Rp 8,75 miliar. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar lebih dari Rp 13,76 miliar yang akan menjadi penerimaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.
Aset Daerah dan Surplus Operasional
Wabup Adlin juga menyampaikan total nilai aset Pemkab Sergai per 31 Desember 2024 sebesar lebih dari Rp 2,59 triliun, terdiri dari:
Aset Lancar: lebih dari Rp 177,17 miliar
Investasi Jangka Panjang: lebih dari Rp 29,04 miliar
Aset Tetap: lebih dari Rp 2,22 triliun
Aset Lainnya: lebih dari Rp 69,93 miliar
Properti Investasi: lebih dari Rp 15,93 miliar
Adapun total kewajiban daerah mencapai lebih dari Rp 144,39 miliar, terdiri atas:
Kewajiban Jangka Pendek: lebih dari Rp 110,60 miliar
Kewajiban Jangka Panjang: lebih dari Rp 33,79 miliar
Menariknya, kegiatan operasional Pemkab Sergai mencatatkan surplus sebesar lebih dari Rp 40,53 miliar, menunjukkan pengelolaan keuangan yang efisien dan sehat.
Kas dan Ekuitas Daerah
Dari sisi arus kas, terjadi penurunan kas sebesar lebih dari Rp 45,63 miliar sepanjang TA 2024. Hal ini terdiri dari:
Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi: lebih dari Rp 237,26 miliar
Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi: minus lebih dari Rp 246,03 miliar
Arus Kas Bersih Aktivitas Pendanaan: minus lebih dari Rp 36,86 miliar
Saldo akhir kas Pemkab Sergai tercatat sebesar lebih dari Rp 13,74 miliar. Sementara itu, total nilai ekuitas daerah per 31 Desember 2024 adalah lebih dari Rp 2,44 triliun.
Wabup Adlin menutup paparannya dengan menyampaikan bahwa informasi lebih rinci dapat ditelaah dalam LKPD beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dari jajaran Pemkab Serdang bedagai.
End