IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

6 Tersangka Kasus Sabu Diamankan Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dalam kasus ini, 6 tersangka diamankan dan barang bukti shabu dengan berat brutto 3,13 gram disita.

Tersangka yang diamankan adalah ARS, I, IH, AH, F, dan THS, semuanya warga Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Mereka diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa hak.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, penangkapan terhadap ke 6 tersngka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada beberapa orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Desa Simpang Gambus.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti shabu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus narkotika jenis shabu ini.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap 29 Kasus Narkoba, Kabid Humas: Setiap Hari Dilakukan Penindakan

Beliau berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan mengunakan sabu.

Polres Batu Bara akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus-kasus narkotika dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah peredaran narkotika.

Polres Batu Bara juga akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (Solong)