MEDAN, TOPKOTA.co – Belum lagi lupa ingatan kita tentang Anggota Satlantas Polrestabes Medan yang melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah Medan yang dilakukan Aiptu RH beberapa waktu lalu.
Kini satlantas Polrestabes Medan mendapat sorotan tentang tidak melakukan penahanan terhadap Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo yang mengemudikan Fortuner BK 1158 AG Menabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Dipancurbatu.
Namun pensiunan anggota Polri pangkat terakhir AKBP ini tidak ditahan Satlantas Polrestabes Medan meskipun diduga telah menabrak pejalan kaki di Pancurbatu saat ia mengemudikan mobil Fortuner BK 1158 AG pada Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Data yang dihimpun wartawan, Bulmar Pasaribu yang merupakan pensiunan Anggota Polri berpangkat AKBP mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo diduga kecepatan tinggi.
Setibanya dilokasi, terlihat seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu hendak menyebrang jalan dan tertabrak mobil yang dikemudikan Bulmar Pasaribu.
Akibat ditabrak mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG yang dikemudikan Bulmar Pasaribu, korban terpental dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah dan kaki patah.
Warga sekitar dan keluarga korban sempat melarikannya ke RSU Pancurbatu dan dirujuk ke RS Adam malik untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena kondisinya cukup parah, akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini sempat ditangani satlantas Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, namun setahu bagaimana, pihak satlantas Polsek Pancurbatu melimpahkannya ke Satlantas Polrestabes Medan.
Namun sayang, meskipun korban meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan
Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo masih bebas berkeliaran.
Akibat tidak ditahannya Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri berpangkat AKBP pihak keluarga korban merasa keberatan.
“Kenapa dia (Bulmar Pasaribu-red) tidak ditahan meskipun proses penanganan kecelakaan yang menyebabkan ibu saya meninggal dunia,” ujar salah seorang anak korban yang tidak ingin namanya ditulis.
Dengan tidak ditahannya Bulmar Pasaribu ini, menandakan kalau pihak satlantas Polrestabes Medan terkesan mempermainkan hukum.
Untuk itu, anak korban dan keluarga lainnya meminta agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto SH SIK memberikan tindakan tegas terhadap satlantas Polrestabes Medan.
Sebab kata anak korban, diduga anggota satlantas ada bermain atau karena Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat terakhir AKBP sehingga satlantas Polrestabes Medan tidak berani untuk menahannya,” ujar anak korban kesal.
Sementara itu, kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan Iptu S Rajagukguk yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler Rabu (2/7/2025) siang mengatakan, Bulman Pasaribu tidak kita tahan.
“Benar tidak kita tahan, namun Bulmar kita wajibkan lapor dan berkasnya akan segera kita limpah ke Kejaksaan dalam waktu dekat,” ujar kanit Gakkum Polrestabes Medan. (Ayu)