BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MY yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Penangkapan ini dilakukan Rabu,(03/07/2025) setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi,SH menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kesigapan tim.”Kejadian ini bermula pada Rabu, 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Pedesaan Dusun III Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,” sebutnya.
Lanjut Fahmi, ” yang mana korban adalah dua orang anak perempuan berusia 12 tahun yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkapnya.
Pelaku MY diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara setelah dilakukan pengejaran dan pencarian. Setelah berhasil diamankan, Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Fahmi juga menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan kesigapan tim dalam menanggapi laporan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan pornografi.
“Pelaku diancam dengan hukuman sesuai dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Polres Batu Bara akan terus melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku,” pungkas AKP Ahmad Fahmi. (Solong)