Serdang Bedagai, 30 Juni 2025 — Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba lintas kabupaten yang dipimpin oleh tersangka utama Winda Syahputra alias Nanda (39), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi Penangkapan
Bermula dari penangkapan tersangka sebelumnya, Asmadi Wibowo pada 4 Juni 2025, penyidik memperoleh informasi bahwa sabu yang diamankan saat itu berasal dari tangan Winda Syahputra. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan didukung informasi masyarakat, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H. untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, tim melihat dua orang keluar dari rumah kos dan menaiki sepeda motor. Mereka diikuti hingga berhenti di sebuah kafe di sekitar Kecamatan Beringin. Setelah memastikan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Winda Syahputra berhasil ditangkap di area kebun sawit tak jauh dari kafe.
Petugas juga mengamankan seorang wanita yang merupakan pacar pelaku, yakni Desiana alias Desi (27), yang turut dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Setelah pelaku diamankan, petugas bersama pemilik kos melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar mandi yang hanya digunakan oleh Winda Syahputra. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
3 klip plastik berisi sabu dengan total berat brutto 11,99 gram
3 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat brutto 1,38 gram
2 bal plastik klip ukuran sedang kosong
1 bal plastik klip ukuran kecil kosong
1 buah sekop yang terbuat dari pipet
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Desiana positif mengandung amphetamine dan diduga merupakan pengguna narkotika. Kedua tersangka kini telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Tersangka Winda Syahputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan Resmi
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika.
Ini adalah implementasi dari semangat HUT Bhayangkara ke-79. Kami hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Tindakan ini tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para perusak masa depan bangsa. Laporkan, kami akan proses,” tegas IPTU Manullang.
Identitas Tersangka:
1. Winda Syahputra alias Nanda (39) — Diamankan
2. Desiana alias Desi (27) — Diduga pengguna, positif amphetamine (rehabilitasi)
3. Asmadi Wibowo — Telah diamankan sebelumnya pada 4 Juni 2025
Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di wilayah hukumnya.
End