IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Genk Pemko Medan Yang Dibawa Bobby Nasution Ke Sumut Juga Harus Diperiksa

MEDAN, TOPKOTA.co – Menpan RI, Kepala BKN Pusat dan Inspektur Kementerian Dalam Negeri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri diminta untuk memeriksa Gubernur, Inspektur dan Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, juga Pakar Hukum Tata Negara dan tokoh masyarakat, Antony Sinaga, SH, MHum dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jumat (27/6).

Pemeriksaan Gubsu, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD tersebut terkait hukuman Disiplin Berat dan Menonjobkan pejabat Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini juga disampaikan Antony Sinaga kepada Presiden RI, Prabowo Subianto melalui surat terbuka tertanggal 26 Juni 2025.

Selain itu, lanjut Antony, pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kajatisu, Kajari Medan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat Pemko Medan, Pemprov Sumut dan Pemkab/kota se Sumatera Utara sesuai arahan dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Inspektur Provinsi Sumatera Utara, sebut Antony, sangat powerfull digunakan oleh Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution dengan alasan untuk melakukan bersih-bersih dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada para ASN/pejabat Pemprov Sumut melebihi putusan hakim di pengadilan yang bersifat final dan mengikat tanpa proses pembinaan sebelumnya.

BACA JUGA:  Pemilik Sabu 1,38 Gram Ditangkap Polres Pematang Siantar

Sementara untuk para pejabat ASN Pemko medan yang migrasi ke Pemprovsu diduga immun tidak pernah dilakukan audit investigatif forensik dan tanpa proses seleksi yang fair seperti Dr. Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR merangkap Kadis Perindag), Alexander Sinulingga (Kadis Pendidikan), Sutan Tolang Lubis (Kepala BKD merangkap Kepala Keuangan Daerah) yang mengusulkan telah memproses pengusulan sebanyak 120 orang pejabat eselon 4 dan Eselon 3 untuk dinonjobkan. ‘’Apa mereka kebal hukum,’’ tanya Antony.

Antony kemudian menyatakan apakah hukuman disiplin berat yang dilakukan inspektur hanya berlaku kepada ASN dari Pemprov Sumut yang dianggap sebagai anak haram dan tidak punya masa depan untuk berkarir di Pemprov Sumut?

Namun, sambung Antony, hal itu tidak berlaku bagi ASN genk Pemko Medan yang dibawa Bobby dari Medan. Lalu apakah ASN Pemko Medan yang migrasi ke Pemprovsu telah terbebas dari potensi korupsi masa lalu selama bertugas di tempat asalnya Pemko Medan? Antara lain proyek lampu pocong, proyek revitalisasi Lapangan Merdeka, proyek Kebun Bunga , proyek underpass Jalan Jawa, yang secara kasat mata sangat rendah kualitasnya dan terkesan amburadul, dimana Inspektur Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap tidak pernah menjalankan tugasnya dengan melakukan tindak lanjut dari temuan proyek-proyek bermasalah tersebut dan terkesan melakukan upaya menutupinya dengan menyatakan proyek lampu pocong total loss.

BACA JUGA:  Polsek Percut Cek Lokasi Diduga Tempat Judi di Komplek MMTC

“Jangan sampai ketika menjabat di Pemprov Sumut pejabat ASN dari Pemko Medan ini menjadi beban bagi organisasi Pemprov Sumut karena hanya sibuk untuk menyelesaikan dan menutupi masalahnya yang lalu sehingga kinerjanya akan mengganggu pencapaian kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,’’ tegas Antony.

Untuk itu kami meminta Kepala BKN, Irjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman RI dan DPRD Sumatera Utara agar bergerak cepat dengan melakukan investigasi dan pemeriksaan Kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Kadis PU Provinsi Sumatera Utara dan Kadis Pendidikan Sumatera Utara.

Termasuk juga memeriksa mantan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni yang turut terlibat dalam proses perpindahan pejabat ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut tanpa proses seleksi yang fair dan Agus Fatoni yang baru-baru ini diangkat oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai Komisaris Independen Bank Sumut. ‘’Apakah ini merupakan praktek balas jasa , mohon untuk diteliti proses rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian uang Negara,’’ ucap Antony. (Ayu)

BACA JUGA:  Polres Pematang Siantar Tangkap Pasutri Miliki Sabu 5,11 Gram di Jalan Sibatu-Batu