IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Desa Pon, Amankan 4 Orang dan 1 DPO

Sergai, 26 Juni 2025 – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni:

1. Teguh Chandra Syahputra (35), warga Dusun II, Desa Pon, yang diketahui merupakan adik kandung pemilik rumah, Doni Sibarani (DPO).

2. Cahaya Situmorang (31), warga Dusun VI, Desa Pon – yang berperan sebagai penjual.

3. Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41), warga Dusun VI, Desa Pon.

4. Rhidoy Chalexcha Situmorang (22), warga Dusun VI, Desa Pon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain:

8 klip plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 2,62 gram.

4 klip plastik kosong.

1 buah sekop dari pipet.

4 unit handphone Android.

Uang tunai sebesar Rp2.360.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:  Kapolres Sergai Bersama PJU Gowes Sekaligus Cek Sitkamtibmas

2 timbangan digital.

Modus Penjualan dan Kronologis Penggerebekan

Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pekarangan rumah milik Doni Sibarani, yang belakangan diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit 2 IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H untuk segera melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu senilai Rp100.000. Ketika transaksi berlangsung melalui celah pagar tertutup dan tergembok, terlihat salah satu tersangka tengah jongkok menyekop sabu. Petugas segera melompati pagar dan menggerebek lokasi. Sempat terjadi upaya pelarian dan pembuangan barang bukti oleh tersangka, namun berhasil digagalkan.

Tersangka penjual, Cahaya Situmorang, diamankan di luar pagar bersama dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Chandra Syahputra dan Rhidoy Chalexcha Situmorang, yang diduga turut membantu dalam aktivitas penjualan. Dari hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selain itu, petugas juga mengamankan Immanuel Beatrix Anialus Gultom di belakang rumah. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.

BACA JUGA:  Hari Kelima Ramadhan, Patroli Asmara Subuh Polres Sergai Kembali Amankan Puluhan Kendaraan

Penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa menemukan timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan di dahan pohon di halaman rumah.

DPO Masih dalam Pengejaran

Pemilik rumah, Doni Sibarani, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari upaya intensif Polres Sergai dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025

Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegas IPTU L.B. Manullang.

End