Sergai, 18 Juni 2025 — Sinergitas TNI-AD dan Polri kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan dari Satres Narkoba Polres Sergai dan Koramil 10/Sei Rampah berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diamankan yakni:
1. Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
2. Darwin alias Boncel (40), warga Dusun III, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit II Satres Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., bersama Praka Andriansyah (Babinsa Firdaus, Koramil 10/SR) dan personel gabungan lainnya untuk melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat berpatroli, petugas menemukan dua orang yang tengah duduk di bawah pohon dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat akan dilakukan penggeledahan, keduanya sempat menolak dan bersikeras tidak mau digeledah, yang semakin menambah kecurigaan petugas.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 5,94 gram
1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram
1 buah dompet kecil
1 bungkus plastik hitam
1 pipet skop
1 unit HP Android merk Redmi warna biru dengan casing abu-abu
1 bal plastik kosong
1 plastik kosong berukuran besar
Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di saku celana dan dalam casing ponsel milik tersangka.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (diduga bernama Hengki) yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertemuan dilakukan di wilayah Belidaan, Desa Firdaus.
IPTU L. B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Darwin alias Boncel, ia telah menerima sabu sebanyak tiga kali dari Ade Putra alias Ade Lembu secara gratis karena hubungan pertemanan dan sebagai imbalan atas perintah yang diberikan oleh Ade.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
end