MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Buktinya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah masuk Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di seputaran Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial S alias D (40) warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu berat bersih 1,06 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025).
Kronologis kejadian, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Datuk Rubiah Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian team Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota tem menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama S di Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal tepatnya di dalam gang.
Dimana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika dengan sebutan sabu kepada petugas, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes.
Kata AKBP Thommy, modus operandi, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Polrestabes Medan juga berhasil menyelamatkan 106 orang, ” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Ayu)