MEDAN MARELAN, TOPKOTA.co – Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri di jalan Datuk Rubiah lingkungan 29 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dituding tidak memiliki izin oprasional, Kamis (16/7).
Awalnya lokasi gudang penyimpanan BBM tersebut untuk dijadikan perumahan, namun salah seorang pengusaha BBM solar yang disebut-sebut bernama Putri membeli lokasi tersebut yang luasnya lebih kurang 8000 meter, dan sudah berdiri satu buah rumah dua lantai dan di bagian belakang juga ada satu bangunan dua lantai.
Dari investigasi media ini di lapangan, gudang BBM tersebut diduga di jadikan lokasi penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan lokasi tersebut sangat berdekatan dengan penduduk dan juga sebuah rumah ibadah umat Islam yakni mushola.
Terkait gudang BBM milik PT Fasifik Energi Trans yang disinyalir tidak memiliki izin, media ini mendatangi Kantor Camat Medan Marelan melalui Kasi Trantibnya Ronald Sihotang mengatakan, sudah dua kali menyurati pemilik gudang tersebut untuk menanyakan peruntukannya dan izin dari gudang tersebut.
Namun pemilik gudang sampai saat ini belum ada datang ke kantor camat, dan surat tersebut di berikan dari bulan Maret 2020.
Di tempat terpisah, Kepling Lingkungan 29 Sani mengatakan kepada media ini melalui telephone selulernya, bahwa pihak dari gudang BBM telah menyampaikan lewat suratnya, bahwa gudang tersebut tempat penyimpanan mobilnya saja, namun kenyataanya di lapangan bahwa gudang tersebut diduga sekaligus di jadikan tempat penyimpanan BBM.
“Gudang tersebut sungguh sangat beriko tinggi terhadap warga setempat apa bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan sepeti kebakaran yang bisa merambah ke penduduk setempat,” ujarnya.
Sani juga mengatakan, pemuda setempat dibungkam dengan diiming-imingi sejumlah uang oleh pemilik gudang, yang sebagi perpanjangan tangannya yakni Sadan, untuk diberikan kepada para OKP dan pemuda setempat.
“Perilaku akal licik pemilik gudang memperdaya pemuda setempat untuk memuluskan usahanya agar warga setempat tidak ribut dan usahanya bisa berjalan mulus,” ujar Kepling.
Informasi dari salah seorang yang mengetahui lokasi gudang BBM tersebut yang namanya tidak mau di muat di media ini juga mengatakan, bahwa di dalam gudang diduga ada tangki untuk penyimpanan BBM yang dilangsir dengan mobil tangkinya, dan kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan.
“Dalam hal ini pihak intansi terkait yakni pihak penegak hukum agar megecek ulang kembali gudang tersebut, karena menurut informasi yang diterima, izin peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang awalnya untuk dijadikan rumah huni, namun kenyataannya lokasi tersebut dijadikan tempat gudang penyimpanan mobilnya saja, namun sekaligus tempat penyimpanan BBM solar,” ujar warga tersebut.
Hasil investigasi wartawan ini di lapangan, terlihat mobil tangki biru putih yang bertuliskan di bodi tangki PT Fasifik Energi Trans yang diduga milik Putri keluar masuk dari gudang tersebut. Gudang tersebut dijaga ketat oleh beberapa orang berpakaian sipil.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya pemilik gudang yang disebut-sebut sebagi managernya El-Fikar melalui pengawasnya oknum dari TNI berjanji akan menjelaskan peruntukan gudang BBM tersebut ke pada media ini yakni pada hari Jum’at lalu (10/7/2020 ),namun sampai saat ini tidak juga bisa dijumpai. (Fen)