BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, (31/05/2025) sekira pukul 15.00 Wib yang mana berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka SM, (31 tahun) warga Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi,SH,Sabtu, (07/06/2025) mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku SM dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.
Lanjut diterangkannya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Pelaku dan berhasil mengamankan 1 (satu) Gulungan kertas warna coklat yang berisikan Daun ganja kering
dengan berat brutto 100 gram dan 25 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 25.000 gram yang tersimpan didalam kardus dan disembunyikan pelaku di atas lemari dapur rumahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 3 buah kardus, 1 handphone Vivo, dan 2 buah bon faktur pengiriman paket yang terkait dengan kasus ini.
Menurut pengakuan pelaku SM, “bon faktur pengiriman tersebut merupakan bukti pengiriman barang berupa 25 (dua puluh lima) Bungkus narkotika jenis Daun ganja kering,” ujar IPTU Ahmad Fahmi.
Tersangka SM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan adanya kasus ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Untuk itu Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Solong)