BATUBARA, TOPKOTA.co – Menyikapi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan yang meminta klarifikasi kepada Bupati Batubara terkait pemberhentian Irnawati dari jabatannya, disikapi Pemkab Batubara.
Pada rapat yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kamis (16/7) dipimpin Bupati Batubara Zahir diwakili Asisten III Setdakab Batubara Renol Asmara SH, telah dikeluarkan keputusan menjawab surat BKN.
Menjawab hal tersebut, Kepala BKD Batubara M Daud usai rapat kepada wartawan menjelaskan, hasil rapat dalam menyikapi surat BKN, Pemkab Batubara menyatakan sikap menunggu selesainya proses sidang di PTUN Medan. “Kita tak mau mendahului putusan PTUN,” sebut Daud.
Terkait tidak keluarnya ijin Irnawati untuk menghadiri sidang di PTUN Medan dari Camat Laut Tador sebagai atasan Irnawati langsung, dikatakan Daud kehadiran seorang PNS ke pengadilan pada jam kerja harus ada permintaan dari pengadilan keatasan langsung PNS yang bersangkutan. “Itu prosedur,” pungkas Daud.
Menurut Daud, Camat Laut Tador Adil Hasibuan telah menghubungi dirinya terkait permintaan Irnawati menghadiri sidang di PTUN Medan. Namun menurut Daud saat itu Camat mengaku tidak ada menerima surat permintaan dari PTUN untuk menghadirkan Irnawati pada sidang Kamis (16/7).
“Kalau ada surat permintaan, atasan wajib memberi ijin kepada PNS yang bersangkutan untuk menghadiri sidang, namun kalau tidak ada, apa dasar atasan memberikan surat jalan?,” ujar Daud balik bertanya.
Disebutkan Daud, bahwa dalam gugatan ke PTUN, Irnawati sudah memberi kuasa penuh kepada Kuasa Hukum. Jadi seharusnya Kuasa Hukumlah yang menghadiri sidang. “Jadi menurut saya tidak dihadiripun (oleh Irnawati sebagai penggugat) tidak ada masalah,” ulang Daud.
Sementara Irnawati saat dihubungi wartawan lewat selulernya membenarkan dirinya tidak mendapat ijin dari Camat Laut Tador untuk menghadiri sidang gugatan di PTUN. Demikian pula Kuasa Hukum Irnawati, Dedi Suheri SH melalui seluler membenarkan Irnawati tidak mendapat ijin dari atasannya.
Dedi Suheri merasa aneh atas sikap Pemkab Batubara yang tidak memberikan hak kepada Irnawati untuk menghadiri sidang.
Sekedar diketahui, selain mengadu ke BKN, Irnawati yang dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Batubara memperkarakan Bupati Batubara ke PTUN. (Solong)