IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Batubara Berhasil Amankan Shabu 1,02 Gram dan 1 Tersangka

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasus ini terungkap pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekira pukul 18.00 WIB, di Lingk VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Tersangka yang diamankan berinisial Z, 23 tahun, warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip shabu dengan berat brutto 1,02 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi akan melakukan proses sidik dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, Untuk itu masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi tentang adanya kegiatan narkotika.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus Dalam Kemasan

Barang bukti yang disita akan dikirim ke Labfor untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan adanya kasus ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika lainnya dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.(Solong).