IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

BKN Regional VI Medan Intruksikan Bupati Batubara Kembalikan Jabatan Irnawati

Kantor Bupati Batubara.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Upaya seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Batubara Irnawati untuk mencari keadilan atas pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Pakir Miskin menunjukkan titik terang.

Pasalnya gugatan Irnawati kepada PTUN  Medan mendapat tanggapan yang mengembirakan dari BKN Regional VI Medan.

Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya No. 425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 pada intinya, menginstruksikan Bupati Batubara  Ir H Zahir MAP mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat.

Pada surat tersebut disebutkan, pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus dibatalkan, karena ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Apabila tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Batubara Ir Zahir melalui Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7) terkesan menolak memberikan tanggapan.

“Berkenan dengan itu kami sudah layangkan surat ke instansi terkait,” jawab Ketua Baperjakat Pemkab Batubara tersebut secara singkat.

Secara terpisah, Kepala BKD Batubara M Daud saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya  mengatakan, pihaknya menunggu putusan sidang PTUN Irnawati. “Kami menunggu putusan sidang PTUN Irnawati,” ujar M Daud sambil mengatakan jika hal tersebut bukan wewenangnya menjawab. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER