DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Insiden pembacokan terhadap seorang jaksa kembali mengguncang dunia penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa berdarah ini menimpa Jhon Wesli Sinaga, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara. Bersama seorang aparatur sipil negara (ASN), Acensio Silvanov Hutabarat, keduanya diserang menggunakan senjata tajam di area ladang sawit pribadi milik Jhon, Sabtu (24/5/2025).
Penyerangan ini bukan hanya menjadi pukulan terhadap integritas hukum, tetapi juga memantik kekhawatiran terkait keselamatan para aparat penegak hukum di luar jam tugas resmi.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa selama menjalankan tugas sebenarnya telah menjadi protokol standar. Ia menyebut, pengawalan dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya dalam proses persidangan.
“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” jelas Harli, Minggu (25/5/2025).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap jaksa sudah diatur melalui regulasi negara, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-005/A/JA/03/2013. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Polri dan dapat melibatkan kerja sama dengan lembaga intelijen seperti BIN dan BAIS TNI.
Motif Diduga Terkait Perkara Senjata Api Ilegal
Menurut informasi yang dihimpun, pembacokan tersebut diduga kuat terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret nama terdakwa Eddy Suranta. Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Kasasi kemudian dilakukan oleh jaksa hingga akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Penyerangan terhadap Jhon Wesli dan Acensio terjadi sekitar pukul 15.40 WIB di kebun sawit milik Jhon. Insiden ini membuka kembali urgensi terhadap perlindungan aparat penegak hukum, terutama di luar konteks tugas formal mereka.
Pengamanan Jaksa Butuh Respons Proaktif
Harli menyebut bahwa hingga kini pengawalan jaksa dalam sidang masih ditangani Polri, termasuk di wilayah Sumatera Utara. Namun, kerja sama pengamanan dengan unsur TNI sudah mulai digagas melalui kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kodam setempat.
“Ke depan, tidak menutup kemungkinan jaksa juga mendapatkan pengawalan dari TNI dalam proses persidangan jika diperlukan. Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya,” ujarnya.
Penegakan Hukum Tak Boleh Takut
Insiden ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Kejaksaan memastikan bahwa hal ini tidak akan mengendurkan semangat institusi dalam menegakkan keadilan. Keamanan dan integritas jaksa tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat. (Ayu)