NIAS, TOPKOTA.co – Puskesmas Pembantu (Pustu) Lewuombanua dituding memberikan obat sirup kadaluarsa kepada Brian Sakti Waruwu (10) warga Masyarakat Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias, Kamis (09/07).
Menurut salah satu keluarga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial TSW mengatakan, awalnya adiknya ini mengalami sakit demam, dan diantarkan berobat ke Pustu Lewuombanua. “Awalnya saudara saya ini di bulan April yang lalu, diantar orang tua saya berobat di Pustu Lewuombanua karena sakit demam, dan sesampainya disana diberi obat sejenis sirup sebanyak 3 botol,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah seminggu kemudian, mereka melihat ada hal yang janggal di deskripsi obat tersebut, dikarenakan ada coretan di tanggal kadaluarsa obat yang diberikan tersebut. “Lalu kami pulang ke rumah, seminggu setelah itu saya melihat ada bekas coreta memakai spidol di botol obat itu, dan akhirnya saya perhatikan botol obat itu, rupanya sudah kadarluarsa, pada hal saudara saya ini sudah mengkonsumsi obat tersebut selama seminggu,” katanya.
Beliau berharap kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk memperhatikan dan mengevaluasi pelayanan Pustu di daerahnya, karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pustu Lewuombanua masih belum memberikan pernyataan secara resmi terkait persoalan ini, awak media juga berusaha menghubungi istansi terkait, namun belum ada tanggapan. (Af )