BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang tersangka beriinisial Di alas D (34 tahun ) warga Dusun IV Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
D ditangkap karena kedapatan sedang mengedarkan barang haram jenis pil ekstasi di seputaran Jalan Kris, Kelurahan II Indrasakti, Kecamatan Airputih, Selasa pekan lalu.
Kemudian tersangka D digelandang petugas bersama barang bukti 50 butir pil ekstasi logo apel siap edar ke kantor Sat Res narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas AKP AH Sagala saat dimintai keteranganya oleh awak media, Senin (14/4/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka D menindalanjuti informasi warga yang sudah resah atas tindak tanduk pelaku dalam memperdagangkan narkoba di daerahnya.
“Setelah petugas mengumpulkan bukti-bukti akurat, pelaku D diamankan dan pada saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir pil esktasi siap edar dalam penguasaannya, ” kata Kasi Humas Polres Batu Bara. (Solong)