BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan menangkap dua tersangka, yaitu Fatimah, (18 Tahun) warga Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara dan Abdul Karim (30 tahun) warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Senin (07/04/2025) sekira pukul 23.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisi shabu seberat 10 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, dan 2 unit handphone. Tersangka diduga memiliki tujuan untuk menjual barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Tindakan yang Dilakukan
Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, seperti mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan mengembangkan jaringan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga berencana untuk melakukan proses sidik, mengungkap jaringan, dan mengirimkan barang bukti ke Labfor. (Solong)