BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang nelayan berinisial MD, 40 tahun, warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Indra Pura pada Minggu, (13/04/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasalnya, MD Saat ditangkap sedang membawa satu rol kabel power yang diduga milik PT Jiansu. Kabel tersebut dicuri dari rumah penyimpanan barang-barang mekanikal PT Jiansu di Dusun II Pematang Sijago.
MD mengakui bahwa ia melakukan pencurian kabel dengan cara membuka jendela rumah penyimpanan dan menarik kabel tersebut. kemudian pelaku MD menggulung dan mengikat kabel agar mudah dibawa.
Pihak PT Jiansu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Indra Pura sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar langsung memimpin penyelidikan dan berhasil menangkap MD.
Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indra Pura. Ia diancam dengan Pasal 363 dari KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian ini menunjukkan pentingnya keamanan dan pengawasan di lingkungan industri. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. (Solong)









