IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

LBH Medan Minta Polres Batubara Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan Online

BATUBARA, TOPKOTA.co – Terkait pemberitaan beberapa media online tentang adanya seorang oknum wartawan di Batubara ditakut takuti dengan senjata api (senpi) oleh salah seorang yang mengaku humas PT WK berinisial JBT dan sudah dilaporkan oleh yang keberatan, mendapat perhatian khusus dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan.

Melalui rilisnya yang direrima rekan-rekan Wartawan di Batubara, Jumat, (3/7), Irvan Saputra SH MH mengatakan, kebebasan pers tidak boleh diganggu, terlebih dengan ancaman oleh siapapun.

Dijelaskannya,  kemerdekaan pers merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers dalam aktifitasnya berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.

Oleh karena hal tersebut menurut Irvan, tidak ada alasan untuk membungkam Pers dalam bentuk apapun termasuk dengan menunjukkan senjata api dihadapan wartawan yang memang bertugas memberitakan.

Irvan melanjutkan, berdasarkan sumber pemberitaan dari beberapa media online, pihaknya mendapat informasi terkait adanya seorang oknum wartawan media online atas nama Murhim yang diancam oleh oknum yang mengaku sebagai Humas PT WK yang memperlihatkan sesuatu yang diduga sebuah senjata api. Peristiwa tersebut terjadi pada awalnya dikarenakan adanya sebuah pemeberitaan mengenai keberatan warga atas akses pembangunan proyek tol yang diduga meresahkan warga.

Tidak hanya menunjukkan senjata api, oknum tersebut juga mengancam Murhim akan diangkat oleh Kasat Reskrim Batubara dan diancam diadukan balik. Selain dari pemberitaan tersebut menurut Irvan, dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Murhim dan mengajukan beberapa pertanyaan, dan Murhim membenarkan peristiwa tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyesalkan adanya tindakan menunjukkan senjata api oleh oknum yang diduga selaku Humas PT. WK.

Irvan menambahkan, terkait sebuah pemberitaan, tindakan oknum Humas PT. WK tersebut tentu menggangu kebebasan Murhim dalam membuat pemberitaan, dan hal tersebut juga tentu berdampak pada rekan-rekan wartawan yang lain.

Terhadap tindakan oknum humas PT WK tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Resort Batubara, sehingga Lermbaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar pihak Kepolisian Resort Batubara dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan beberapa peraturan Kapolri terkait proses hukum di lingkungan kepolisian. Selain proses hukum tersebut, diharapkan juga kiranya para unsur pimpinan daerah dapat memberikan atensi atas kasus ini agar tidak terulang. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER