TEBING TINGGI, TOPKOTA.co – Puluhan meja judi ikan – ikan terpampang bebas beroperasi dianggap kebal hukum tepatnya di perumahan Citra Harapan.
Informasi dihimpun dari warga sekitar menuturkan lokalisasi perjudian tersebut beroperasi 24 jam.
Ditetahui, perjudian dilokasi ini merupakan milik seorang turunan Tionghoa berinisial nama AK.
Lokasi tersebut tak.jauh dari Mapolres Tebing Tinggi, namun silih berganti Kapolres tempat perjudian itu tak pernah tersentuh aparat penegak hukum dan beroperasi sampai saat ini Kamis 27 Februari 2025.
Menurut hasil pengamatan wartawan, salah seorang koordinator Judi Tembak Ikan membagi-bagikan uang “tutup mulut” agar perjudian tembak ikan yang diusahakan oleh Oknum AK itu tidak diekspose ke luar.
Bisnis larangan negara tersebut yang dikelolanya itu beroperasi 24 jam. Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap harinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima bahwasanya Masyarakat setempat resah tentang maraknya Perjudian di kampung mereka, mereka khawatir keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terjamin.
Dimana perjudian bisa dikatakan tempat pengeluaran uang dari para warga yang sudah kecanduan dengan sekedar hiburan sekejap berimbas ke orang banyak yakni teman, keluarga dan masyarakat sekitarnya atas adanya orang yang kecanduan atas perjudian.
Ketentuan hukum soal Perjudian adalah berdasarkan Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sahry Sebayang telah dikonfirmasi soal kegiatan Perjudian di kompleks Citra Harapan Tebingtinggi tersebut. (Ayu)