MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat korban Pengeroyokan dan Penganiayaan kecewa terhadap Oknum penyidik (Juper) Polrestabes Medan yang terkesan takut terhadap salah satu pelaku ,yang diduga Otak Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang berinisial E.
Kepada awak Media,korban Erdianto Hutabarat menyampaikan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan Takut Tangkap Otak Pelaku inisial E,sambil menunjukan rasa kekecewaan nya terkait proses laporannya ,serta Informasi keberadaan terlapor E yang benar-benar meresahakan kepada Penyidik (Juper) TP, untuk segera menangkap otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya,tapi tak kunjung ada respon ,sudah jalan 8 Bulan ini laporan Saya terkesan dibiarkan dipolrestabes medan,sama Juper yang menangani laporan Saya, “terangnya.
“Saya tanyakan perkembangan laporan saya kepada Juper TP,yang ada bukan nya direspon malah diblokir nomor Hp Saya,gimana saya pun jadi bingung,padahal jelas waktu persidangan terhadap keempat anggota Eko,yakni S,J,B dan H,salah satu Hakim mempertanyak keberadaan si E, lalu saya jawab lom ditangkap ,”ungkap Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat
Bukan malah ditangkap malah diblokir nomor Hp aku sama Juper nya,setiap kami bertemu dengan si Eko ,aku Selalu lapor ke Juper, terkait keberadaan E, dan sharelok lagi,tapi semua nya nihil tidak ada tindakan dan upayanya untuk menangkap pelaku, sudah 8 (Delapan )bulan dingin laporan aku.Kayaknya aku mau minta perlindungan hukum ke Polda Sumut,terkait kasus tersebut,pasalnya Erdianto Hutabarat beseeta kekuarga merasa was-was saat keluar rumah
Hal ini disampaikan korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat saat ditemui wartawan,Kamis (22/01/2025).
Menurutnya, pria berinisial E diduga otak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang membuatnya menerima sejumlah jahitan dibagian kepala. Sampai saat ini pelaku ini masih bebas berkeliaran.
Sementara korban Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para Saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Medan atas Laporan Korban kasus Penganiayaan dengan Tanda Bukti Laporan /Pengaduan Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/RESTABES MEDAN //POLDASUMATERA dengan Pelapor Nirwana Sitepu Istri Korban Erdianto Hutabarat ,telah melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 KUHP.
Pada hari Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib,dijalan Letda Sujono Nomor. 164 Tembung Kecamatan Medan ,didalam Gudang Angkutan Jasa PO.Kita Jaya ,Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara. Terlapor berinisial E, S, J, B dan H diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI ,sehingga Korban mengalami luka dibagian kepala ,Kedua lengan luka gores ,punggung memar Sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.Pada(3/6/2024) lalu.
Lanjutnya keempat pelaku anggota pelaku berinsial E yakni S, J, B dan H sudah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan, dan sudah menjalani hukuman di Lapas ,sementara untuk terlapor berinisial E yang diduga Sebagai Otak Pelaku belum diamankan sampai saat ini,ada apa ini.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 lalu,sekira pukul 13:00 Wib.Erdianto Hutabarat menjadi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan lagi oleh Pelaku E,beserta keempat anggotanya yaitu R,T,S,dan D ,dalam kejadian tersebut Korban Erdianto Hutabarat mengalami luka gores bagian bagian pipi kanan dan kiri ,luka memar serta sakit pada punggung belakang akibat tendangan ke empat pelaku.Selanjutnya korban melaporkan dugaan tindakan Pidana tersebut ke Polrestabes Medan .Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3636/XII /2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA
Kepada awak Media Korban Erdianto Hutabarat Menyampaikan kekecewaanya terhadap Kinerja Pihak Polrestabes Medan khususnya Penyidik TP yang menangani laporannya,sudah 3 Laporan saya dipolrestabes medan dengan tersangka yang sama ,terkesan lambat dalam penanganan kasusnya, sehingga sampai sekarang ini otak pelaku berinsial E masih bebas berkeliaran. “Saya sering jumpa dan ketemu si E ini,” Ungkap Erdianto Hutabarat.Bukan kepastian Hukum yang saya dapat ,tapi malah diblokir nomor HP saya,tidak profesional benar Oknum Penyidik TP ini ,”keluh Erdianto Hutabarat, Pada Kamis(24/01/2025)
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba terkait permasalahan ini,sudah perintahkan anggota nya untuk segera diproses. (Rudi)