SERGAI, TOPKOTA.co – Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK, MH, gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Acara ini berlangsung di Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, Selasa (21/01/2025).
Kapolres Sergai memaparkan sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa lokasi sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Kejahatan tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor, mengancam dengan senjata tajam berupa celurit, dan merampas sepeda motor korban.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 00.05 wib, di Jalan Umum Lintas Sumatera, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban. Tak lama setelah itu, kasus serupa terjadi di lokasi lain di wilayah Kecamatan Perbaungan dan Teluk Mengkudu.
Dari hasil kejadian ini, seorang korban bernama Joko Pramono menjadi target pelaku di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Korban dipepet dan diancam dengan celurit hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik korban penangkapan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH, melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. Tim mencurigai tiga unit sepeda motor yang beriringan dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu yang dibonceng terlihat membawa celurit.
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap dua pelaku di Dusun II, Desa Sei Sijenggi. Kedua pelaku, yakni Sakib Maulana Nasution (15) dan Diko Bagus Pratama (20), mengaku hendak melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka juga mengungkap keterlibatan rekan-rekan mereka dalam beberapa kasus begal di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan Teluk Mengkudu dan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap enam pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan. Para pelaku merupakan remaja dan dewasa muda yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Dalam pengejaran itu, Polres Sergai berhasil mengamankan delapan tersangka yakni ; Gilang Pratama, 19 tahun, pelajar, warga Pancur Batu, Deli Serdang, Tsaqif Maulana Prasetyo, 15 tahun, pelajar, warga Medan Marelan, Teguh Wahyuda, 15 tahun, pelajar, warga Medan Marelan, Muhammad Muhyidin Haikal alias Om, 38 tahun, karyawan swasta, warga Labuhan Deli, M. Irgi Fahrezi Padang alias Boi, 21 tahun, pelajar, warga Medan Marelan, Diko Bagus Pratama, 19 tahun, pelajar, warga Medan Marelan, Diki Prabowo alias Diki, 18 tahun, tidak bekerja, warga Medan Marelan, Abi Febri alias Abi, 18 tahun, pelajar, warga Medan Marelan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Satu bilah celurit, Dua unit sepeda motor tanpa plat nomor polis, Dua unit telepon seluler merek OPPO dan VIVO,Satu unit iPhone XR warna merah, dan pasal yang Dikenakan, Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Sergai menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Acara press release ini juga dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan insan pers. (Ayu)